Membongkar Kasus Sengketa Tanah Ibu Rumsinah: Antara Keadilan, Mafia Tanah, dan Perjuangan Hukum
Author: Hadi Hartono*)
Abstrak
Kasus sengketa tanah yang menimpa Ibu Rumsinah di Kabupaten Serang, Banten, mencerminkan kompleksitas permasalahan agraria di Indonesia, terutama terkait dengan praktik mafia tanah dan tumpang tindih data kepemilikan. Artikel ini mengkaji secara mendalam latar belakang kasus, peran aktor hukum, serta implikasi sosial dan hukum yang ditimbulkan. Melalui pendekatan analisis yuridis dan sosiologis, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai dinamika sengketa tanah dan upaya penegakan keadilan bagi masyarakat kecil.
1. Pendahuluan
Sengketa tanah merupakan permasalahan yang kerap terjadi di Indonesia, seringkali melibatkan masyarakat kecil sebagai pihak yang dirugikan. Kasus Ibu Rumsinah menjadi contoh nyata bagaimana individu dapat kehilangan hak atas tanahnya akibat praktik-praktik yang tidak sah dan lemahnya sistem administrasi pertanahan.
2. Kronologi Kasus
Ibu Rumsinah, ahli waris almarhum Masrik yang meninggal pada tahun 1991, terkejut mengetahui bahwa tanah yang selama ini dikelolanya telah beralih kepemilikan kepada pihak lain melalui akta jual beli (AJB) yang diterbitkan pada tahun 1993, dua tahun setelah kematian Masrik. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya pemalsuan dokumen dan praktik mafia tanah.
3. Peran Mafia Tanah dan Tumpang Tindih Data
Praktik mafia tanah seringkali melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi data, dan kolusi dengan oknum pejabat untuk menguasai lahan secara ilegal. Dalam kasus ini, tumpang tindih data kepemilikan surat tanah menjadi celah bagi mafia tanah untuk mengklaim hak atas tanah yang sebenarnya dimiliki oleh Ibu Rumsinah.
4. Upaya Hukum dan Peran Pengacara Muda
Denis Heriawan, seorang pengacara muda, mengambil peran penting dalam membela hak Ibu Rumsinah. Melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Serang, Denis berhasil membuktikan bahwa AJB yang diterbitkan pada tahun 1993 tidak sah, mengingat almarhum Masrik telah meninggal dua tahun sebelumnya. Putusan pengadilan memenangkan pihak Ibu Rumsinah, namun pihak lawan mengajukan banding, sehingga kasus ini masih berlanjut.
5. Implikasi Sosial dan Hukum
Kasus ini menyoroti kelemahan sistem administrasi pertanahan di Indonesia dan perlunya reformasi untuk mencegah praktik mafia tanah. Selain itu, kasus ini menunjukkan pentingnya peran pengacara dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil yang seringkali tidak memiliki akses atau pengetahuan hukum yang memadai.
6. Kesimpulan
Kasus sengketa tanah yang dialami oleh Ibu Rumsinah mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum dan keadilan agraria di Indonesia. Diperlukan upaya bersama antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan, memberantas praktik mafia tanah, dan memastikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
7. Rekomendasi
1. Pemerintah perlu melakukan digitalisasi dan integrasi data pertanahan untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan.
2. Penegakan hukum terhadap praktik mafia tanah harus ditingkatkan dengan sanksi yang tegas.
3. Peningkatan akses masyarakat terhadap bantuan hukum, terutama bagi kelompok rentan.
4. Pendidikan hukum bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak mereka.
5. Kolaborasi antara lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat sipil dalam monitoring dan advokasi kasus-kasus sengketa tanah.
*Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia hingga Mei 2025 dan bertujuan untuk memberikan pemahaman umum mengenai kasus sengketa tanah yang menimpa Ibu Rumsinah. Untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk merujuk pada sumber resmi dan dokumen hukum terkait.*